Layanan yang diberikan oleh Divisi Pajak meliputi:
- Perencanaan dan Tinjauan Pajak Perusahaan;
- Administrasi Pajak;
- Pengurangan Pajak Perusahaan;
- Pemberitahuan Pajak Impor;
- Penanganan Restitusi Pajak Penghasilan Badan dan Pajak;
- Pertambahan Nilai;
- Penyegaran Peraturan Pajak (UU Perpajakan) di Indonesia;
- Pemeriksaan Pajak;
- Konsultasi Pajak;
- Perencanaan Pajak;
- Merancang dan mengimplementasikan aplikasi Perangkat Lunak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk perusahaan;
- Merancang dan menerapkan sistem dan prosedur pajak;
- Membantu menyiapkan dan menyerahkan Laporan Pajak Bulanan dan Laporan Pajak Tahunan untuk perusahaan;
- Melakukan Tax Clearence.