Layanan yang diberikan oleh Divisi Pajak meliputi:

  • Perencanaan dan Tinjauan Pajak Perusahaan;
  • Administrasi Pajak;
  • Pengurangan Pajak Perusahaan;
  • Pemberitahuan Pajak Impor;
  • Penanganan Restitusi Pajak Penghasilan Badan dan Pajak;
  • Pertambahan Nilai;
  • Penyegaran Peraturan Pajak (UU Perpajakan) di Indonesia;
  • Pemeriksaan Pajak;
  • Konsultasi Pajak;
  • Perencanaan Pajak;
  • Merancang dan mengimplementasikan aplikasi Perangkat Lunak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk perusahaan;
  • Merancang dan menerapkan sistem dan prosedur pajak;
  • Membantu menyiapkan dan menyerahkan Laporan Pajak Bulanan dan Laporan Pajak Tahunan untuk perusahaan;
  • Melakukan Tax Clearence.